1.Parallel Programming
Pada tahun 2012, komputer akan melompat dari core duo prosesor multi-core prosesor – sebanyak 80 prosesor per mesin – daya superkomputer pengepakan ke dalam desktop, kata Jerry Bautista, co-direktur Intel berskala Tera Computing Research Program. Core yang berbeda dapat bekerja secara paralel, seperti simfoni’s instrumen, cracking masalah kompleks, membangun model manusia hidup dan mengantisipasi dengan kebutuhan pengguna, semua pada kecepatan hati. Parallel programmer yang dapat menjaga ‘simfoni’ selaras akan permintaan tinggi. Kualifikasi: Sebuah gelar sarjana atau lebih tinggi di bidang ilmu komputer atau bidang yang relevan, non-linear berpikir dan kreativitas. Gaji: $ 79,000 ke $ 88,000

2.Teknologi Data
Tahun 2012, frekuensi radio ID chip, kamera video, komputer dan sensor akan menghasilkan jumlah informasi yang luar biasa. Teknologi data membangun struktur-nyata dan virtual-yang mengubah tumpukan data menjadi sesuatu yang bermakna dan indah, kata Eric Rodenbeck, pendiri dan direktur kreatif di Desain benang sari.
Kualifikasi: Pengalaman dalam lingkungan virtual, pencitraan dan visualisasi, keterampilan teknis, kemauan untuk belajar alat-alat baru dan imajinasi.
Gaji: $ 90,000 to $ 102,000

3.Roboticists
Dalam satu hal, robot sudah mengambil alih dunia. Komponen, prosesor dan sensor untuk robot semakin murah setiap triwulan, kata Paulus Saffo, teknologi peramal. Ratusan aplikasi baru untuk robot sudah sedang dikembangkan. Robot sudah bekerja di laboratorium penelitian, pabrik, rumah sakit, tempat penitipan anak dan rumah tangga, dan kecenderungan hanya diharapkan tumbuh sebagai lapangan berkembang.
Kualifikasi: Pengalaman dalam ilmu komputer, teknik dan elektronik dan game.
Gaji: $ 80,000 ke $ 90,000

sumber : http://leeeunki.blog.com/2010/05/21/tiga-profesi-bisnis-bidang-ti-yang-paling-prospektif/

Setiap hasil karya tentunya memiliki hak untuk dihargai, sebagai usaha dan pemikiran dari pencipta, khususnya di dunia cyber yang dapat dilihat oleh seluruh pengguna internet di dunia semakin wajibnya diberikan hak cipta yang sesuai dengan hasil karyanya.
Sebuah karya dalam dunia maya agaknya sulit untuk dijaga, sekian banyak manusia dengan beraneka pemikiran dan aneka ilmu yang dimiliki tentunya akan berupaya dengan biaya yang murah untuk diambil. Khususnya di negeri kita tercinta, Indonesia minimnya upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan hak cipta bagi sebuah karya.
Sebuah website, tentunya dibuat dengan pemikiran yang sangat sulit dan nilai seni yang tinggi, tapi ketika masuk ke dunia maya, banyak sekali yang meniru atau mengambil untuk diubah, ini mungkin fenomena undang-undang perlindungan hukum yang kurang dan penjagaan yang tidak ketat dari setiap Negara, mungkin kita tidak sadari begitu beratnya membuat sebuah hasil karya , kemudia kita ambil dan dibuatkan sebuah tulisan karya kita.
Begitu juga pada sebuah aplikasi yang dibuat seperti pada perusahaan salah satunya Microsoft, sebagai perusahaan besar Amerika ini banyak sekali dirugikan dari berbagai Negara, seperti India , Indonesia , Marocco yang penulis tau dan punya bukti kuat, serta masih banyak Negara yang melakukan pembajakan atas karya tersebut.
Undang – undang perlindungan yang dimiliki merupakan lokal setempat, berarti ketika masuk ke wilayah dunia maka sulit untuk diberlakukan undang-undang tersebut, itulah salah satu penyebab sulitnya mendapatkan perlindungan hukum untuk pencipta karya, karena mereka harus melakukan pengesahan hak cipta di setiap lokal area atau setiap Negara, mungkin bagi sebuah perusahaan seperti Microsoft tidak begitu sulit, tapi bagaimana ketika pembuat karya tersebut adalah sebuah perusahaan kecil yang baru hidup .
Mungkin perlunya ada sebuah kesepahaman dan pertemuan sekelas PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) agar terjadinya kesepakatan Undang-undang perlindungan hak cipta dan dapat di sahkan melalui satu Negara dimana pencipta berdomisili dan disahkan / legalkan untuk disahkan secara internasional, agar para pembajak / penjiplak bisa dikenakan sanksi yang tegas dan dilakukan di pengadilan Internasional atau melalui Negara masing-masing , mungkin juga bisa dilakukan di Negara tempat pencipta karya tersebut dibuat, sehingga setiap karya akan merasa aman untuk dibuat dan dipublikasikan di sebuah dunia cyber.
Walaupun mungkin saat ini hanya bisa melalui nomor aktifasi, Menurut pendapat saya, itupun masih banyak celah untuk dibajak, kita berharap Kementrian Hukum di Indonesia bisa menggagas untuk menerbitkan Undang-undang yang bisa disepakati seluruh Negara yang pendaftarannya bisa ditiap Negara penerbit aplikasi.

sumber:http://rambo72.wordpress.com

Pengertian Etika dan Profesionalisme

Etika berhubungan dengan perilaku manusia. Manusia itu yakin dan wajib berbuat baik dan menghindari yang jahat. Oleh karena itu dalam etika mempermasalahkan hal-hal seperti: apakah yang disebut baik itu, apakah yang buruk itu, apakah ukuran baik dan buruk itu, apakah suara batin itu, mengapa orang terikat pada kesusilaan.

Profesionalisme adalah suatu kemampuan yang dianggap berbeda dalam menjalankan suatu pekerjaan . Profesionalisme dapat diartikan juga dengan suatu keahlian dalam penanganan suatu masalah atau pekerjaan dengan hasil yang maksimal dikarenakan telah menguasai bidang yang dijalankan tersebut.

Beberapa pengertian tentang etika profesi

1.Merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.

2. Dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri.

3. Merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. 4. Tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi.

5. Merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya

Peran Etika dalam bidang IT

Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik ilmu, teknologi dan kehidupan.

Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.

Kesimpulan
Etika profesi merupakan bagian dari etika sosial yang menyangkut bagaimana mereka harus menjalankan profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.

Maka sebagai manusia mungkin terkadang banyak hal yang menarik perhatian kita untuk menjadi sukses bahkan bidang IT pun sangat berpotensi tetapi apakah kita harus menghalalkan segala vara untuk sukses dan melupakan etika dalam berprofesi itu sendiri?

jawaban hanya terdapat pda hati kita masing-masing sangat diharapkan jawaban itu tidak hanya dimulut saja tetapi juga dapat kita realisasikan.

semoga kita tetap menjadi manusia yang memiliki etika dalam berprofesi!

Sumber :

http://venskasahetapy.wordpress.com/2010/02/27/etika-profesionalisme-dalam-bidang-it/


CYBER CRYME & PENANGGULANGANNYA

Kriminalitas siber (CyberCrime) atau kriminalitas yang dilakukan di dalam dunia maya (internet) adalah tindak pidana criminal yang dilakukan pada teknologi internet (Cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi, mengambil informasi individu ataupun perusahaan tanpa seizin pemiliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan, penyebaran dan penggelapan. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, perbedaan utama diantara ketiga jenis kejahatan tersebut adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan dari suatu tindak pidana dengan memanfaatkan teknologi komputer dan perkembangannya seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Cybercrime tidak mengenal batasan territorial, sehingga kebanyakan korban dari cybercrime umumnya tidak mengetahui dan terlibat interaksi langsung dengan pelakunya.

Menurut motifnya, kejahatan diinternet dibagi menjadi dua motif yaitu:

  1. Motif Intelektual. Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pelaku tujuannya adalah membuktikan kemahiran dibidang komputer atau sistem informasi khususnya kemahiran dalam menembus pertahanan jaringan komputer dan biasanya pelaku ikut dalam komunitas-komunitas hacker.
  2. Motif ekonomi, politik dan kriminal. Kejahatan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentu yang akan berdampak pada kerugian ekonomi dan politik pada pihak lain.

Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Pertama, komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,
  2. Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus atau diduplikasi secara tidak sah.
  3. Ketiga, Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
  4. Keempat, adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.

PENANGGULANGAN CYBER CRYME

Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan komputer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan komputer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.

Pada persoalan cyberporn atau cyber sex (lihat hal. 171-195), persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:

1. Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke komputer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.

2. Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.

3. Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.

4. Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.

5. Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.

Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.

Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.

Sumber :

http://www.scribd.com/doc/9276353/Bab11-Etika-Hukum-Ti

http://www.unsoed.ac.id/newcmsfak/UserFiles/File/HUKUM/kriminalisasi_cybercrime.htm

http://ariestwin.wordpress.com/2010/03/13/cyber-cryme-penanggulangannya/