CYBER CRYME & PENANGGULANGANNYA
Kriminalitas siber (CyberCrime) atau kriminalitas yang dilakukan di dalam dunia maya (internet) adalah tindak pidana criminal yang dilakukan pada teknologi internet (Cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum didalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi, mengambil informasi individu ataupun perusahaan tanpa seizin pemiliknya yang digunakan untuk melakukan penipuan, penyebaran dan penggelapan. Secara teknis tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, perbedaan utama diantara ketiga jenis kejahatan tersebut adalah keterhubungan dengan jaringan informasi public (baca: internet). Cybercrime merupakan perkembangan dari suatu tindak pidana dengan memanfaatkan teknologi komputer dan perkembangannya seiring dengan perkembangan teknologi informasi. Cybercrime tidak mengenal batasan territorial, sehingga kebanyakan korban dari cybercrime umumnya tidak mengetahui dan terlibat interaksi langsung dengan pelakunya.
Menurut motifnya, kejahatan diinternet dibagi menjadi dua motif yaitu:
- Motif Intelektual. Kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan diri pelaku tujuannya adalah membuktikan kemahiran dibidang komputer atau sistem informasi khususnya kemahiran dalam menembus pertahanan jaringan komputer dan biasanya pelaku ikut dalam komunitas-komunitas hacker.
- Motif ekonomi, politik dan kriminal. Kejahatan yang dilakukan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan golongan tertentu yang akan berdampak pada kerugian ekonomi dan politik pada pihak lain.
Kejahatan komputer juga dapat ditinjau dalam ruang lingkup sebagai berikut:
- Pertama, komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan tradisional,
- Kedua, komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, dimana data-data didalam komputer yang menjadi objek kejahatan dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus atau diduplikasi secara tidak sah.
- Ketiga, Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data,
- Keempat, adalah unauthorized acquisition, disclosure or use of information and data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses dengan cara-cara yang ilegal.
PENANGGULANGAN CYBER CRYME
Tidak ada jaminan keamanan di cyberspace, dan tidak ada sistem keamanan komputer yang mampu secara terus menerus melindungi data yang ada di dalamnya. Para hacker akan terus mencoba untuk menaklukkan sistem keamanan yang paling canggih, dan merupakan kepuasan tersendiri bagi hacker jika dapat membobol sistem keamanan komputer orang lain. Langkah yang baik adalah dengan selalu memutakhirkan sistem keamanan komputer dan melindungi data yang dikirim dengan teknologi yang mutakhir pula.
Pada persoalan cyberporn atau cyber sex (lihat hal. 171-195), persoalan pencegahan dan penanggulangannya tidaklah cukup hanya dengan melakukan kriminalisasi yang terumus dalam bunyi pasal. Diperlukan upaya lain agar pencegahannya dapat dilakukan secara efektif. Pengalaman beberapa Negara menunjukkan bahwa kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, LSM/NGO dan masyarakat dapat mengurangi angka kriminalitas. Berikut pengalaman beberapa Negara itu:
1. Di Swedia, perusahaan keamanan internet, NetClean Technology bekerjasama dengan Swedish National Criminal Police Department dan NGO ECPAT, mengembangkan program software untuk memudahkan pelaporan tentang pornografi anak. Setiap orang dapat mendownload dan menginstalnya ke komputer. Ketika seseorang meragukan apakah material yang ada di internet itu legal atau tidak, orang tersebut dapat menggunakan software itu dan secara langsung akan segera mendapat jawaban dari ECPAT Swedia.
2. Di Inggris, British Telecom mengembangkan program yang dinamakan Cleanfeed untuk memblok situs pornografi anak sejak Juni 2004. Untuk memblok situ situ, British Telecom menggunakan daftar hitam dari Interent Watch Foundation (IWF). Saat ini British Telecom memblok kira-kira 35.000 akses illegal ke situs tersebut. Dalam memutuskan apakah suatu situ hendak diblok atau tidak, IWF bekerjasama dengan Kepolisian Inggris. Daftar situ itu disebarluaskan kepada setiap ISP, penyedia layanan isi internet, perusahaan filter/software dan operator mobile phone.
3. Norwegia mengikuti langkah Inggris dengan bekerjasama antara Telenor dan Kepolisian Nasional Norwegia, Kripos. Kripos menyediakan daftar situs child pornography dan Telenor memblok setiap orang yang mengakses situ situ. Telenor setiap hari memblok sekitar 10.000 sampai 12.000 orang yang mencoba mengunjungi situ situ.
4. Kepolisian Nasional Swedia dan Norwegia bekerjasama dalam memutakhirkan daftar situs child pornography dengan bantuan ISP di Swedia. Situs-situs tersebut dapat diakses jika mendapat persetujuan dari polisi.
5. Mengikuti langkah Norwegia dan Swedia, ISP di Denmark mulai memblok situs child pornography sejak Oktober 2005. ISP di sana bekerjasama dengan Departemen Kepolisian Nasional yang menyediakan daftar situs untuk diblok. ISP itu juga bekerjasama dengan NGO Save the Children Denmark. Selama bulan pertama, ISP itu telah memblok 1.200 pengakses setiap hari.
Sebenarnya Internet Service Provider (ISP) di Indonesia juga telah melakukan hal serupa, akan tetapi jumlah situs yang diblok belum banyak sehingga para pengakses masih leluasa untuk masuk ke dalam situs tersebut, terutama situs yang berasal dari luar negeri. Untuk itu ISP perlu bekerjasama dengan instansi terkait untuk memutakhirkan daftar situs child pornography yang perlu diblok.
Faktor penentu lain dalam pencegahan dan penanggulangan cybercrime dengan sarana non penal adalah persoalan tentang etika. Dalam berinteraksi dengan orang lain menggunakan internet, diliputi oleh suatu aturan tertentu yang dinamakan Nettiquette atau etika di internet. Meskipun belum ada ketetapan yang baku mengenai bagaimana etika berinteraksi di internet, etika dalam berinteraksi di dunia nyata (real life) dapat dipakai sebagai acuan.
Sumber :
http://www.scribd.com/doc/9276353/Bab11-Etika-Hukum-Ti
http://www.unsoed.ac.id/newcmsfak/UserFiles/File/HUKUM/kriminalisasi_cybercrime.htm
http://ariestwin.wordpress.com/2010/03/13/cyber-cryme-penanggulangannya/